- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan NBS For Men yang didalamnya terdapat:
- 2 (dua) linting daun kering Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan berat Brutto : 0,91 Gram(setelah dilakukanPemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik IndonesiaPL53DJ/X/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2022, sisa sampel setelah diperiksa dengan berat netto akhir0,4411. Gram);
- 1 (satu) Pak kertas papir merek NARAYANA.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Rkb |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala, Br Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.Menyatakan TerdakwaEgi Kurniawan als Belo Bin Tatang Haerudintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMemilikiNarkotika Golongan Idalam bentuk Tanaman?sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; 2.MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwaEgi Kurniawan als Belo Bin Tatang Haerudinoleh karena itu denganpidana penjara selama2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dandenda sebesarRp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar olehTerdakwa, makaTerdakwa menjalani pidanapenjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama3 (Tiga) bulan; 3.Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; d. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00(Limaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2023/PN Rkb
Statistik658