Putusan PN BANTA ENG Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Ban |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Prihatini Hudahanin, Khoirunnisa |
Panitera | Akhmad Basir |
Amar | Terbukti |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Murtomo. M Alias Tomo Bin Muhajirin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu-shabu seberat 0,6623 gr;- 1 (satu) set bong yang tersambung pireks kaca yang terdapat endapan narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah pembungkus gudang garam surya warna coklat (tempat paketan shabu);- 1 (satu) lembar tissu kering warna putih;- 1 (satu) lembar sachet ukuran besar;- 10 (sepuluh) lembar sachet kosong;- 2 (dua) batang pipet warna hitam;- 1 (satu) buah dompet warna merah cream;- 2 (dua) batang potongan pireks kaca;- 1 (satu) lembar sachet kosong bekas shabu;- 2 (dua) lembar potongan sachet kosong yang sudah terbakar;- 3 (tiga) batang pipet berbentuk huruf ?L?;- 4 (empat) sendok shabu yang terbuat dari pipet warna putih;- 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening;- 2 (dua) batang tusuk telinga pembersih pireks;- 4 (empat) buah korek gas;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna Gold;- Uang tunai sebesar Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Ban
Statistik19718