- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUSLIMIN ALIAS LAMING ALIAS MAMMING BIN LAMING OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP2.000.000.000,00,- (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG,
NOMOR 3/PID.SUS/2023/PN.SDR, TANGGAL 22 PEBRUARI 2023 UNTUK SELEBIHNYA ; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH).
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSLIMIN Alias LAMING Alias MAMMING Bin LAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,
Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN.Sdr, tanggal 22 Pebruari 2023 untuk selebihnya ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, dan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 205/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 205/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Teguh Sri Rahardjo |
Hakim Anggota | Syafrudin, Brhastopo |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MUSLIMIN ALIAS LAMING ALIAS MAMMING BIN LAMING ; -MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG, TANGGAL 22 PEBRUARI 2023 NOMOR 3/PID.SUS/2023/PN.SDR SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari terdakwa MUSLIMIN Alias LAMING Alias MAMMING Bin LAMING ; -Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, tanggal 22 Pebruari 2023 Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN.Sdr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3526 K/Pid.Sus/2023
Banding : 205/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik318