- Menyatakan Terdakwa Drs. Joko Waluyo bin (Alm) Harjono Bedjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Joko Waluyo bin (Alm) Harjono Bedjooleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp854.045.757,00 (delapan ratus lima puluh empat juta empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah). Dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari PT Harpindo Jaya ke norekening 378901001024505 Joko Waluyo senilai Rp 5.000.000,- tertanggal 17 Bulan Oktober 2019, dari An Arif Budiman Qosimiyah;
- 1 (satu) buku catatan pendapatan ? pengeluaran pemancingan umbul mudal bulan Agustus 2019 s.d. Desember 2019, dari An KHOLIFATUL MUSFIROH, S.Pdi;
- Copi Legalisir Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2018.
- Copi Legalisir Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2019;
- Copi Legalisir SPM Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2018.
- Copi Legalisir SPM Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2019
- Copi Legalisir SPP Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2018.
- Copi Legalisir SPP Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2019.
- Copi Legalisir SP2D Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2018.
- Copi Legalisir SP2D Bankeu Prov untuk Desa Plumbon Tahun Anggran 2019.
- Copi Legalisir Peraturan Bupati Semarang No. 95 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Semarang Tahun 2018;
- Copi Legalisir Peraturan Bupati Semarang No. 89 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Semarang Tahun 2018;
- Copi Legalisir dokumen proses pencairan BHPDRD Tahun Anggaran 2018 desa Plumbon Kec. Suruh Kab Semarang;
- Copi Legalisir dokumen proses pencairan ADD Tahun anggaran 2018 desa Plumbon Kec. Suruh Kab Semarang;
- Copi Legalisir dokumen proses pencairan DD Tahun anggaran 2018 desa Plumbon Kec. Suruh Kab Semarang;
- Copi Legalisir dokumen proses pencairan BHPDRD Tahun anggaran 2018 desa Plumbon Kec. Suruh Kab Semarang;
- Copi Legalisir dokumen proses pencairan DD Tahun anggaran 2019 desa Plumbon Kec. Suruh Kab Semarang;
- Copi Legalisir dokumen proses pencairan ADD Tahun anggaran 2019 desa Plumbon Kec. Suruh Kab Semarang.
Putusan PN SEMARANG Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Dokumen 2018 : a. Peraturan Desa Plumbon Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018. b. Dokumen Peraturan Desa Plumbon Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Plumbon. c. Peraturan Desa Plumbon Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Plumbon. d. Keputusan Kepala Desa Plumbon nomor : 142.1/1/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Tahun Anggaran 2019; e. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; f. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap II Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; g. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap III Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; h. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahap I Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; i. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahap II Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang. j. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahap III Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang. k. 4 (empat) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bankeu Prov Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang. 2. Dokumen 2019: a. Peraturan Desa Plumbon Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 12 September 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019. b. Peraturan Desa Plumbon Nomor 9 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Plumbon. c. Peraturan Desa Plumbon Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Plumbon.. d. Keputusan Kepala Desa Plumbon nomor : 142.6/05/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2019; e. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Ta 2019 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; f. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap II Ta 2019 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; g. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap III Ta 2019 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; h. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahap I Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang; i. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahap II Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang. j. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahap III Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang. k. 4 (empat) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa Bankeu Prov Ta 2018 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang. l. 3 (tiga) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bankeu Prov Ta 2019 Desa Plumbon Kec Suruh Kab Semarang 3. Dokumen Surat Perjanjian Kerja : a. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Pembangunan Pembangunan Jalan Makadam Dusun Golo Tahun 2018. b. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Pembangunan Pengaspalan Jalan Dusun Dukuh Tiumur Dusun Golo dan Dusun Krajan. c. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Pengadaan bahan material pembangunan talud jalan Dusun Nali Bankeu Prov Jateng Tahun 2018. d. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Pengadaan bahan material pembangunan talud jalan Dusun Dukuh Timur Bankeu Prov Jateng Tahun 2018. e. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Pengadaan bahan material pembangunan Betonisasi Jalan Dusun Golo Bankeu Prov Jateng Tahun 2018. f. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Pengadaan bahan material pembangunan Jalan Aspal Dan Drainase Dusun Pateran Bankeu Prov Jateng Tahun 2018; g. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Pembangunan Pengaspalan Jalan Dusun Dukuh Timur Anggaran Dana Desa Tahun 2019 4. Dokumen Penyewaan PAD Kios Pasar Desa : a. 1 (satu) bendel surat perjanjian sewa tanah dan bangunan / kios pasar krajan Desa Plumbon (Kios no 7) dengan luas 12 m2 tertanggal 11 Juni 2017 yangh di tanda tangani oleh Kepala Desa (Drs. Joko Waluyo) dan Penyewa (Sdr. Haryadi). b. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang bertuliskan (telah diterima dari Bp Haryadi Sejumlah Rp 10.000.000,- untuk uang sewa kios no 7 selama 2 tahun yang di tanda tangani oleh Drs. Joko Waluyo). c. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 September 2018 yang bertuliskan (telah diterima dari Bp Haryadi Sejumlah Rp 10.000.000,- untuk uang sewa kios no 7, no 8, no 12 selama 1 tahun yang di tanda tangani oleh Drs. Joko Waluyo). d. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 September 2019 yang bertuliskan (telah diterima dari Bp Haryadi Sejumlah Rp 6.000.000,- untuk uang sewa kios no 8, no 12 yang di tanda tangani oleh Aprilya Pertiwi K e. 1 (satu) bendel surat perjanjian sewa tanah dan bangunan / kios pasar krajan Desa Plumbon (Kios nomor A6) dengan luas 12 m2 tertanggal 26 Mei 2017 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa (Drs. Joko Waluyo) dan Penyewa (Sdr. Sri Handayani). f. 1 (satu) bendel surat perjanjian sewa tanah dan bangunan / kios pasar krajan Desa Plumbon (Kios nomor A10) dengan luas 12 m2 tertanggal 24 Juli 2019 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa (Drs. Joko Waluyo) dan Penyewa (Sdr. Sri Handayani). g. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Oktober 2018 yang bertuliskan (telah diterima dari Sri Handayani Sejumlah Rp 4.000.000,- untuk pelunasan sewa kios A6 untuk Tahun ke dua yang di tanda tangani oleh Neni Maristiana). h. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 24 Juli 2019 yang bertuliskan (telah diterima dari Sri Handayani Sejumlah Rp 5.000.000,- untuk uang sewa kios A 6, yang di tanda tangani oleh Dwi Kurinia N. i. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 24 Juli 2019 yang bertuliskan (telah diterima dari Sri Handayani Sejumlah Rp 5.000.000,- untuk uang sewa kios A10, yang di tanda tangani oleh Dwi Kurinia N j. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian sewa tanah dan bangunan / kios pasar krajan Desa Plumbon pada hari .Jumat, tanggal 26 Mei 2017 yang ditandatangan oleh Kepala Desa Plumbon (Joko Waluyo) dengan saksisendiri (Nur Rohman) untuk penyewaan sebidang tanah dan bangunan Pasar Kios A3. k. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang bertuliskan (telah diterima Nur Rohman Sejumlah Rp 1.000.000 untuk Pembayaran Penjaminan Penyewaan Kios A3 untuk tahun ke 2 yang ditanda tangani pada tanggal 12 Juni 2017 oleh Kepala Desa Plumbon Drs. Joko Waluyo). l. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang bertuliskan (telah diterima Nur Rohman Sejumlah Rp 4.000.000 untuk Pelunasan Penyewaan Kios A3 untuk tahun ke 2 yang ditanda tangani pada 08 Oktober 2018 oleh perangkat desa Neny Maristiana). m. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang bertuliskan (telah diterima Nur Rohman Sejumlah Rp 1.000.000 untuk Pembayaran Penjaminan Penyewaan Kios A3 untuk tahun ke 3 yang ditanda tangani 08 Oktober 2018 oleh perangkat desa Neny Maristiana). n. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang bertuliskan (telah diterima Nur Rohman Sejumlah Rp 4.000.000 untuk Pelunasan Penyewaan Kios A3 untuk tahun ke 3 yang ditanda tangani 03 Desember 2019 oleh perangkat desa Neny Maristiana). o. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang bertuliskan (telah diterima Nur Rohman Sejumlah Rp 5.000.000 untuk Pelunasan Penyewaan Kios A3 untuk tahun ke 4 yang ditanda tangani 03 Desember 2019 oleh perangkat desa Neny Maristiana); 3 (tiga) lembar Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan/Kios Pasar Krajan Desa Plumbon Tanggal 13 Agustus 2019 5. Dokumen Penyewaan PAD Tanah Bengkok Desa (Tanah Kering) : a. Surat Perjanjian Sewa Tanah pada hari rabu tanggal 21 Juni 2017 antara Drs Joko Waluyo (Pemerintah Desa Plumbon) denganMuslimin (Penyewa) dengan masa sewa selama 6 tahun. b. 1 (satu) lembar kwitansi an bapak Muslimin sejumlah Rp 1.800.000,00 untuk membayar tanah kering bondo desa blok 5 yang di tanda tangani oleh Aprilya Pertiwi c. Surat Perjanjian Sewa Tanah pada hari rabu tanggal 21 Juni 2017 antara Drs Joko Waluyo (Pemerintah Desa Plumbon) dengan Harjo Wagimin (Penyewa) dengan jangka waktu 6 tahun d. Surat Perjanjian Sewa Tanah pada hari rabu tanggal 21 Juni 2017 antara Drs Joko Waluyo (Pemerintah Desa Plumbon) dengan Waskito (Penyewa) dengan masa sewa selama 6 tahun. e. 1 (satu) lembar kwitansi an bapak waskito sejumlah Rp 1.200.000,00 untuk membayar tanah kering bondo desa blok 1; f. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tercatat Telah di terima dari Kusnin Nali, Uang sejumlah Rp 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran sewa Bondo Desa Tanah Kering Blok ? 6, Tertanggal 20 Juni 2017 terdapat tanda tangan APRILYA PERTIWI. 6. Dokumen Penyewaan PAD Tanah Bengkok Desa (Tanah Basah) : Dikembalikan kepada Penyidik Polres Semarang untuk digunakan dalam perkara lain; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik16637