- Menyatakan Terdakwa BINTORO Bin RUSDIANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dengan Berat Bruto 0,56 (nol koma lima enam) Gram Atau Berat Neto 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram;
- 1 (Satu) Buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Gudang Garam Warna Cokelat;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam Merah No. IMEI 1 : 357080103482429, No. IMEI 2 : 357081103482427, No. Handphone : 081549205660;
- 1 ((satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-Abu Nomor Polisi : KT 5448 VS, Nomor Rangka : MH1JM0219MK538408, Nomor Mesin : JM02E1538502;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mgs Akhmad Rafiq Ghazali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda, Hakim Anggota Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa BINTORO bin RUSDIANSYAH; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik1541