- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH JAYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 23 FEBRUARI 2023 NOMOR 81/PID.SUS-TPK/2022/PN BNA YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA MUHAMMAD JUAINI TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Februari 2023 Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa MUHAMMAD JUAINI tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA |
|
Nomor | 22/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | H. Supriadi, Brfirmansyah |
Panitera | Nur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4912 K/Pid.Sus/2023
Banding : 22/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA
Statistik7840