- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak diterima;
Putusan PN MALANG Nomor 300/Pdt.G/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap AKTA JUAL BELI Nomor 109/2019 tanggal 18-07-2019 dibuat dihadapan DURI ASTUTI, SH., PPAT di Daerah kerja Kota Malang mengenai bangunan rumah dan sebidang tanah Hak Milik Nomor 316/Kelurahan Tunjungsekar seluas 158 m2 terletak di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 9-8-1990 Nomor 4780 tercatat atas nama RYANDI PRAKASA YUWONO sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, yang batas-batasnya : Utara : Rumah Jalan Ikan Mujair I/7 Timur : Jalan Ikan Mujair I/3 Selatan : Rumah Jalan Ikan Sepat 3 Barat : Jalan Ikan Mujair I Yang dikenal dengan nama Tanah dan Bangunan Jalan Ikan Mujair I/5 Kota Malang ; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat ; 4. Menyatakan bahwa penyerahan atas tanah dan bangunan Rumah (obyek sengketa) dari Para Tergugat kepada Penggugat adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik hak yang sah menurut hukum atas bangunan rumah dan sebidang tanah Hak Milik Nomor 316/Kelurahan Tunjungsekar seluas 158 m2 terletak di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 9-8-1990 Nomor 4780 tercatat atas nama RYANDI PRAKASA YUWONO sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, yang batas-batasnya : Utara : Rumah Jalan Ikan Mujair I/7 Timur : Jalan Ikan Mujair I/3 Selatan : Rumah Jalan Ikan Sepat 3 Barat : Jalan Ikan Mujair I Yang dikenal dengan nama Tanah dan Bangunan Jalan Ikan Mujair I/5 di Kota Malang ; 6. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan/atau yang menguasai sebidang tanah dan bangunan rumah (obyek sengketa) tersebut diatas untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun terhadap obyek sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dengan eksekusi oleh Pengadilan atau bantuan Polisi ; 7. Menghukum Para Tergugat masing-masing membayar uang paksa/dwangsoom kepada Penggugat secara tunai setiap hari kelalaianya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) terhitung dimulai yaitu sejak gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang sampai dengan dikosongkan dan diserahkannya obyek sengketa tersebut kepada Penggugat. 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.941.000,00 (Satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pdt.G/2022/PN Mlg
Statistik7625