Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 105-K/PM.I-02/AL/XI/2022 |
|
Nomor | 105-K/PM.I-02/AL/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Djunaedi Iskandar, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Arief Rachman, Mayor Chk Nrp, Ziky Suryadi, Mayor Sus Nrp |
Panitera | Nurhafni, Kapten Chk K Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Sutrisno, Pelda Keu NRP 96423, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang: (1) 2 (dua) buah selang warna merah ukuran 30 cm dan 50 cm. Dirampas untuk dimusnahkan. (2) 1 (satu) buah ikat pinggang Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AL. (3) 1 (satu) buah celana Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AL. (4) 1 (satu) buah kaos warna hitam abu-abu. Dikembalikan kepada Terdakwa. (5) 1 (satu) buah flashdish warna hitam merah. Dirampas untuk dimusnahkan. (6) 1 (satu) unit sepeda motor merk Nmax warna hitam Nopol BK 3714 AKH. (7) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nmax hitam Nopol BK 3714 AKH Nomor R.00120333 an. Lelawati. (8) 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Nmax hitam Nopol BK 3714 AKH Nomor R.00120333 an. Lelawati. Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat:(1) 8 (delapan) lembar hasil pemeriksaan Visum et Repertum luar dan dalam dari RS. Bhayangkara Tk-II Medan Nomor 04/IKF/IX/2022 tanggal 16 September 2022 atas nama Sapriadi alias Julek, yang ditanda tangani dr. Ismurrizal, S.H., M.H., Sp. F.(2). 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RS. Bhayangkara Tk-II Medan Nomor 145/IX/RSBM/2022 tanggal 16 September 2022 atas nama Safriadi alias Julek, yang ditanda tangani oleh dr. Ismurrizal, S.H., M.H., Sp.F (3). Surat Pernyataan (Perdamaian) antara Terdakwa dengan keluarga korban yang berisi tentang permintaan maaf dari Terdakwa dan pemberian santunan sejumlah Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan keluarga korban sudah memaafkan Terdakwa. (4). 1 (satu) exemplar dokumentasi foto isteri Terdakwa (Sdri. Sariana, A.Md) dengan isteri korban (Sdri. Rusminingsih) yang mendokumentasikan tahapan renovasi rumah Sdri. Rusminingsih yang didapat dari tambahan santunan dari Sdr. Sariana, A.Md sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105-K/PM.I-02/AL/XI/2022
Statistik12917