- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BLANGPIDIE NOMOR 125/PDT.G/2022/MS.BPD TANGGAL 10 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 RAJAB 1444 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALI HASYIM TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 24 JUNI 2005;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMH. SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALI HASYIM(PEWARIS I) SEBAGAI BERIKUT:
- RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN (SUAMI);
- SYARIFAH ZULFAH. SA BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT I (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG);
- SYARIFAH ZURAIHAN BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT II (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG);
- MENYATAKAN RIDWAN IBRAS BIN IBRAHIM SULAIMAN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 17 JUNI 2019;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALM. RIDWAN IBRAS BIN IBRAHIM SULAIMAN(PEWARIS II) SEBAGAI BERIKUT:
- ROHANA BINTI IBRAHIM SULAIMAN TERGUGAT III (SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH);
- RABI'AH BINTI MUSA TERGUGAT IV (SAUDARA PEREMPUAN SEIBU);
- MENETAPKAN PENGGUGAT (MARIZKA BIN M. SYAHRIL) ADALAH ANAK ANGKAT DARI PARA PEWARIS YANG BERAGAMA ISLAM DAN DIBERIKAN WASIAT WAJIBAH;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS I DAN PEWARIS II BERUPA:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 8 X 22 METERPERSEGI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 31 TERTANGGAL 6 MEI 1985 ATAS NAMA RIDWAN DAN2 (DUA) UNIT BANGUNANRUKO DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN HAJI ILYAS, GAMPONG MEUDANG ARA, KECAMATAN BLANGPIDIE, KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ALM. H. ILYAS;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN. H. ILYAS;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH RAZALI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MUSLIM UMAR;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 3,4 X 20,7 METER PERSEGI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 48 TERTANGGAL 15 JUNI 1981 ATAS NAMA RIDWAN DAN1 (SATU) UNIT BANGUNANRUKO DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN AT-TAQWA, GAMPONG KEDAI SIBLAH, KECAMATAN BLANGPIDIE, KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN PAK HASAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN AIYUB;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN AT TAQWA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ZAKARIA HANAFIAH
- SEBIDANG TANAH SELUAS 8 X 22 METERPERSEGI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 31 TERTANGGAL 6 MEI 1985 ATAS NAMA RIDWAN DAN2 (DUA) UNIT BANGUNANRUKO DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN HAJI ILYAS, GAMPONG MEUDANG ARA, KECAMATAN BLANGPIDIE, KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- M. SYAHRIL) BERHAK MENDAPAT 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN SEBAGAI WASIAT WAJIBAH DARI HARTA PENINGGALAN (WARISAN) PEWARIS I (SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALM. SAID ALI HASYIM) DENGAN PEWARIS II (ALM. RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENGELUARKAN TERLEBIH DAHULU WASIAT WAJIBAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD AMAR ANGKA 8 (DELAPAN) DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT SEBELUM PARA TERGUGAT MELAKUKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PARA PEWARIS DENGAN SUKARELA DAN ATAU MELALUI LELANG NEGARA;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALM. SAID ALI HASYIM (PEWARIS I) ADALAH:
- RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN SEBAGAI SUAMI MEMPEROLEH BAGIAN 3/7 BAGIAN;
- SYARIFAH ZULFAH. SA BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT I (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN;
- SYARIFAH ZURAIHAN BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT II (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG MEMPEROLEH 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALM. RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN (PEWARIS II) ADALAH:
- ROHANA BINTI IBRAHIM SULAIMAN TERGUGAT III (SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH) MENDAPAT 3/4 (TIGAPEREMPAT) BAGIAN;
- RABI'AH BINTI MUSA TERGUGAT IV (SAUDARA PEREMPUAN SEIBU) MENDAPAT 1/4 (SEPER EMPAT) BAGIAN;
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BENDA WARISAN TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKANNYA DARI BENDA-BENDA ATAU BARANG-BARANG LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK HARTA WARISAN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA WARISAN TERSEBUT DI ATAS KEPADA PENGGUGAT DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SESUAI MENURUT BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMH. SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALI HASYIM(PEWARIS I) YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 24 JUNI 2005 ADALAH:
- RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN;
- SYARIFAH ZULFAH. SA BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT I (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG);
- SYARIFAH ZURAIHAN BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT II (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALM. RIDWAN IBRAS BIN IBRAHIM SULAIMAN(PEWARIS II) YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 17 JUNI 2019 ADALAH:
- ROHANA BINTI IBRAHIM SULAIMAN TERGUGAT III (SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH);
- RABI'AH BINTI MUSA TERGUGAT IV (SAUDARA PEREMPUAN SEIBU);
- MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI (MARIZKA BIN M. SYAHRIL) ADALAH ANAK ANGKAT PARA PEWARIS YANG BERAGAMA ISLAM DAN DIBERIKAN WASIAT WAJIBAH;
- MENYATAKAN PERALIHAN PENGUASAAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN PARA PEWARIS YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI TIDAK MENGIKAT;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA:
- SATU PETAK SAWAH YANG TERLETAK DI GAMPONG PAWOH DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN PARIT;
- TIMUR BERBATAS DENGAN SAWAH ZUBIR;
- SELATAN BERBATAS DENGAN YUSRI;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN DATOK AMPEK.
- SEPETAK SAWAH YANG TERLETAK DI GAMPONG PADANG BARU DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN SAWAH ISHAK;
- TIMUR BERBATAS DENGAN SAWAH BURHANUDDIN ADAMY;
- SELATAN BERBATAS DENGAN LHUNG LUKMAN ;
- BARAT BERBATAS DENGAN SAWAH SAID ALI HASYIM
- SEBIDANG TANAH SELUAS 5 X 49 METER YANG TERLETAK DI GAMPONG GEULIMA JAYA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ALM. KASEM;
- TIMUR BERBATAS DENGAN SUNGAI;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH EVI TUTIANA;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN PU
- SEBIDANG TANAH SELUAS 4,5 X 48 METER YANG TERLETAK DI GAMPONG GEULIMA JAYA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MARIZKA/DARWIS;
- TIMUR BERBATAS DENGAN SUNGAI;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUKRI;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN PU.
- SEBIDANG TANAH SELUAS 4,5 X 48 METER YANG TERLETAK DI GAMPONG GEULIMA JAYA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH EVI TUTIANA;
- TIMUR BERBATAS DENGAN SUNGAI;
- SELATAN BERBATAS DENGAN BASARUDDIN;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN PU.
- SATU PETAK SAWAH YANG TERLETAK DI GAMPONG PAWOH DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI (MARIZKA BIN M. SYAHRIL) BERHAK MENDAPAT 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN SEBAGAI WASIAT WAJIBAH DARI HARTA PENINGGALAN (WARISAN) PEWARIS I (SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALM. SAID ALI HASYIM) DENGAN PEWARIS II (ALM. RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN 2/3 (DUA PERTIGA) BAGIAN KEPADA PARA PENGGUGAT REKONVENSI DARI HARTA PENINGGALAN (WARISAN) PEWARIS I (SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALM. SAID ALI HASYIM) DENGAN PEWARIS II (ALM. RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALM. SAID ALI HASYIM (PEWARIS I) ADALAH:
- RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN SEBAGAI SUAMI MEMPEROLEH BAGIAN 3/7 BAGIAN;
- SYARIFAH ZULFAH. SA BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT I (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN;
- SYARIFAH ZURAIHAN BINTI ALM. SAID ALI HASYIM TERGUGAT II (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALM. RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN (PEWARIS II) ADALAH:
- ROHANA BINTI IBRAHIM SULAIMAN TERGUGAT III (SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH) MENDAPAT 3/4 (TIGA PEREMPAT) BAGIAN;
- RABI'AH BINTI MUSA TERGUGAT IV (SAUDARA PEREMPUAN SEIBU) MENDAPAT 1/4 (SEPER EMPAT) BAGIAN;
- MEMERINTAHKAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BENDA WARISAN TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKANNYA DARI BENDA-BENDA ATAU BARANG-BARANG LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK HARTA WARISAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN 2/3 (DUAPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA WARISAN TERSEBUT DI ATAS KEPADA PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SESUAI MENURUT BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.570.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Blangpidie Nomor 125/Pdt.G/2022/MS.Bpd tanggal 10 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1444 Hijriyah;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Syarifah Zurrahmah binti Ali Hasyim telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2005;
- Menetapkan ahli waris dari Almh. Syarifah Zurrahmah binti Ali Hasyim(Pewaris I) sebagai berikut:
- Ridwan Ibras bin Alm. Ibrahim Sulaiman (suami);
- Syarifah Zulfah. SA binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat I (saudara perempuan kandung);
- Syarifah Zuraihan binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat II (saudara perempuan kandung);
- Menyatakan Ridwan Ibras bin Ibrahim Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2019;
- Menetapkan Ahli waris Alm. Ridwan Ibras bin Ibrahim Sulaiman(Pewaris II) sebagai berikut:
- Rohana binti Ibrahim Sulaiman Tergugat III (saudara perempuan seayah);
- Rabi'ah binti Musa Tergugat IV (saudara perempuan seibu);
- Menetapkan Penggugat (Marizka bin M. Syahril) adalah anak angkat dari Para Pewaris yang beragama Islam dan diberikan wasiat wajibah;
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris I dan Pewaris II berupa:
- Sebidang tanah seluas 8 x 22 meterpersegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 31 tertanggal 6 Mei 1985 atas nama Ridwan dan2 (dua) unit bangunanruko di atasnya yang terletak di jalan Haji Ilyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah alm. H. Ilyas;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan. H. Ilyas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Razali;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muslim Umar;
- Sebidang tanah seluas 3,4 x 20,7 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 48 tertanggal 15 Juni 1981 atas nama Ridwan dan1 (satu) unit bangunanruko di atasnya yang terletak di jalan At-Taqwa, Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Pak Hasan;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan jalan Aiyub;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan At Taqwa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zakaria Hanafiah
- Sebidang tanah seluas 8 x 22 meterpersegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 31 tertanggal 6 Mei 1985 atas nama Ridwan dan2 (dua) unit bangunanruko di atasnya yang terletak di jalan Haji Ilyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- M. Syahril) berhak mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sebagai wasiat wajibah dari harta peninggalan (warisan) Pewaris I (Syarifah Zurrahmah binti alm. Said Ali Hasyim) dengan Pewaris II (alm. Ridwan Ibras bin alm. Ibrahim Sulaiman);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengeluarkan terlebih dahulu wasiat wajibah sebagaimana dimaksud amar angka 8 (delapan) dan menyerahkannya kepada Penggugat sebelum Para Tergugat melakukan pembagian harta warisan Para Pewaris dengan sukarela dan atau melalui lelang Negara;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Syarifah Zurrahmah binti alm. Said Ali Hasyim (Pewaris I) adalah:
- Ridwan Ibras bin Alm. Ibrahim Sulaiman sebagai suami memperoleh bagian 3/7 bagian;
- Syarifah Zulfah. SA binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat I (saudara perempuan kandung) memperoleh 2/7 (dua pertujuh) bagian;
- Syarifah Zuraihan binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat II (Saudara Perempuan Kandung memperoleh 2/7 (dua pertujuh) bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari alm. Ridwan Ibras bin Alm. Ibrahim Sulaiman (Pewaris II) adalah:
- Rohana binti Ibrahim Sulaiman Tergugat III (saudara perempuan seayah) mendapat 3/4 (tigaperempat) bagian;
- Rabi'ah binti Musa Tergugat IV (saudara perempuan seibu) mendapat 1/4 (seper empat) bagian;
- Memerintahkan Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta benda warisan tersebut untuk mengosongkannya dari benda-benda atau barang-barang lainnya yang tidak termasuk harta warisan;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta warisan tersebut di atas kepada Penggugat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai menurut bagian masing-masing;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Almh. Syarifah Zurrahmah binti Ali Hasyim(Pewaris I) yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2005 adalah:
- Ridwan Ibras bin Alm. Ibrahim Sulaiman;
- Syarifah Zulfah. SA binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat I (saudara perempuan kandung);
- Syarifah Zuraihan binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat II (saudara perempuan kandung);
- Menetapkan ahli waris Alm. Ridwan Ibras bin Ibrahim Sulaiman(Pewaris II) yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2019 adalah:
- Rohana binti Ibrahim Sulaiman Tergugat III (saudara perempuan seayah);
- Rabi'ah binti Musa Tergugat IV (saudara perempuan seibu);
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Marizka bin M. Syahril) adalah anak angkat Para Pewaris yang beragama Islam dan diberikan wasiat wajibah;
- Menyatakan peralihan penguasaan terhadap harta peninggalan para pewaris yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tidak mengikat;
- Menetapkan harta berupa:
- Satu petak sawah yang terletak di Gampong Pawoh dengan batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan parit;
- Timur berbatas dengan sawah Zubir;
- Selatan berbatas dengan Yusri;
- Barat berbatas dengan jalan Datok Ampek.
- Sepetak sawah yang terletak di Gampong Padang Baru dengan batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan sawah Ishak;
- Timur berbatas dengan sawah Burhanuddin Adamy;
- Selatan berbatas dengan Lhung Lukman ;
- Barat berbatas dengan sawah Said Ali Hasyim
- Sebidang tanah seluas 5 x 49 meter yang terletak di Gampong Geulima Jaya dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara berbatas dengan tanah Alm. Kasem;
- Timur berbatas dengan sungai;
- Selatan berbatas dengan tanah Evi Tutiana;
- Barat berbatas dengan jalan PU
- Sebidang tanah seluas 4,5 x 48 meter yang terletak di Gampong Geulima Jaya dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara berbatas dengan tanah Marizka/Darwis;
- Timur berbatas dengan sungai;
- Selatan berbatas dengan tanah Sukri;
- Barat berbatas dengan jalan PU.
- Sebidang tanah seluas 4,5 x 48 meter yang terletak di Gampong Geulima Jaya dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara berbatas dengan tanah Evi Tutiana;
- Timur berbatas dengan sungai;
- Selatan berbatas dengan Basaruddin;
- Barat berbatas dengan jalan PU.
- Satu petak sawah yang terletak di Gampong Pawoh dengan batas sebagai berikut:
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Marizka bin M. Syahril) berhak mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sebagai wasiat wajibah dari harta peninggalan (warisan) Pewaris I (Syarifah Zurrahmah binti alm. Said Ali Hasyim) dengan Pewaris II (alm. Ridwan Ibras bin alm. Ibrahim Sulaiman);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 2/3 (dua pertiga) bagian kepada Para Penggugat Rekonvensi dari harta peninggalan (warisan) Pewaris I (Syarifah Zurrahmah binti alm. Said Ali Hasyim) dengan Pewaris II (alm. Ridwan Ibras bin alm. Ibrahim Sulaiman);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Syarifah Zurrahmah binti alm. Said Ali Hasyim (Pewaris I) adalah:
- Ridwan Ibras bin Alm. Ibrahim Sulaiman sebagai suami memperoleh bagian 3/7 bagian;
- Syarifah Zulfah. SA binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat I (saudara perempuan kandung) memperoleh 2/7 (dua pertujuh) bagian;
- Syarifah Zuraihan binti Alm. Said Ali Hasyim Tergugat II (saudara perempuan kandung) memperoleh 2/7 (dua pertujuh) bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari alm. Ridwan Ibras bin Alm. Ibrahim Sulaiman (Pewaris II) adalah:
- Rohana binti Ibrahim Sulaiman Tergugat III (saudara perempuan seayah) mendapat 3/4 (tiga perempat) bagian;
- Rabi'ah binti Musa Tergugat IV (saudara perempuan seibu) mendapat 1/4 (seper empat) bagian;
- Memerintahkan Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta benda warisan tersebut untuk mengosongkannya dari benda-benda atau barang-barang lainnya yang tidak termasuk harta warisan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 2/3 (duapertiga) bagian dari harta warisan tersebut di atas kepada Para Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai menurut bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 32/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Bramiruddin |
Panitera | Syarwandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH HARTA BERSAMA (GONO-GINI) ANTARA PEWARIS I (SYARIFAH ZURRAHMAH BINTI ALM. SAID ALI HASYIM) DENGAN PEWARIS II (ALM. RIDWAN IBRAS BIN ALM. IBRAHIM SULAIMAN) DALAM REKONVENSI:ADALAH HARTA PENINGGALAN PARA PEWARIS; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama (gono-gini) antara Pewaris I (Syarifah Zurrahmah binti alm. Said Ali Hasyim) dengan Pewaris II (alm. Ridwan Ibras bin alm. Ibrahim Sulaiman) Dalam Rekonvensi:Adalah harta peninggalan Para Pewaris; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
33