- Menyatakan TerdakwaGLEN ARTUR SANOTANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja,di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,melakukan usaha perikanan,tidak memilikiperizinan berusaha?, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp.15.000.000,00(Lima Belas Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3(Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama,
- 1(satu) unit alat tangkap Purse Seine,
- 1(satu) unit GPS 152H Garmin,
- 1 (satu) unit Radio MF TRANSCEIVER YAECU FT 2900,
- 1 (satu) unit Mesin Induk Mitsubishi,
- 1 (satu) unit Mesin Generator NOQIWA,
- 1(satu) unit sekoci,
- 1 (satu) unit motor tempel Suzuki 15 PK,
- 1(satu) unit Power Suply,
- 1 (satu) unit Mesin gardan/takal,
- 1 (satu) unit serok ikan,
- 261 (dua ratus enam puluh satu) Kg Ikan Layang (kondisi rusak)
- Sertifikat Akademi Perikanan Bitung No. PH.34/1/19/DJPL.08 An. Glen Artur Sanotan
- Ijazah Politektik Kelautan dan Perikanan Bitung Nomor 1113/POLTEK KP.BTG/KKP/2015 dan Transkrip Nilai An. Glen Artur Sanotan
- Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I, Sertifikat No 6211415858N7FV16 An. Glen Artur Sanotan
- Ijazah SMK An. Glen Artur Sanotan No. DN-17 Mk 0009196
- Ijazah SMP An. Glen Artur Sanotan No. DN-17 DI 0013628
- SKHUN An. Glen Artur Sanotan No. DN-17 Mk 0847200
- Sertifikat Keterampilan An. Glen Arthur Sanothan No. 6211415858012714
- Surat Keterangan Lulus Program Pendidikan Diploma III An. Glen Artur Sanotan No. B.94/POLTEK KP.BTG/DI.210/VII/2015
- KTP An. Glen Artur Sanotan NIK 711003230494001
- KTP An. Stenlly Sanothan NIK 711003161074001
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Triono, Br Hakim Anggota Temmy Fetrozian, S.st. |
Panitera | Panitera Pengganti Jilly Beatrix Londa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; -1 (satu) bundel dokumen berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Stenlly SanothanMelalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit
Statistik11336