Putusan PA BEKASI Nomor 4191/Pdt.G/2022/PA.Bks |
|
Nomor | 4191/Pdt.G/2022/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirojuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uman, M.sybr Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Sabihah |
Panitera | Panitera Pengganti Suprianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penggugat Eksepsi/Tergugat; DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan No. Polisi B 4664 KIU sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan masing-masing berhak mendapatkan 50 (lima puluh) persen dan Tergugat mendapatkan 50 (lima puluh) persen bagian dari harta bersama atas nilai harta bersama; 3. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama/gono-gini tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing Penggugat mendapatkan 50 (lima puluh) persen bagian dan Tergugat mendapatkan 50 (lima puluh) persen atau apabila pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura, yaitu dijual melalui lelang dengan bantuan PA. Bekasi maupun Kantor Lelang Negara Kota Bekasi dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dengan Tergugat yang masing-masing Penggugat mendapatkan 50 (lima puluh) persen bagian dan Tergugat mendapatkan 50 (lima puluh) persen bagian; 4. Menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk selebihnya, berupa tanah dan bangunan yang ada diatasnya dan 1 (satu) unit Mobil Chevrolet, dengan No. Polisi B 1725 KRV; DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi untuk sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima, (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Membebankan biaya kepada kepada Penggugat yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4191/Pdt.G/2022/PA.Bks.zip
- Download PDF
- 4191/Pdt.G/2022/PA.Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4191/Pdt.G/2022/PA.Bks
Statistik11323