Putusan PN BEKASI Nomor 375/Pdt.Bth/2021/PN Bks |
|
Nomor | 375/Pdt.Bth/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Istiqomah Berawi, H. Muhammad Anshar Majid |
Panitera | Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN PERLAWANAN PARA PELAWAN UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi- Menyatakan tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Terlawan I dan Terlawan II;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant); 3. Menyatakan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 12/Eks.G/2020/PN Bks Jo. No. 667/Pdt.G/2018/PN Bks, terhadap : 1. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming; 3. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;4. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;5. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming.Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buitten effect stellen) sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.4. Membatalkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 12/Eks.G/2020/PN.Bks., tanggal 15 Juni 2021 Jo. No. 667/Pdt.G/2018/ PN.Bks., terhadap : 1. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming; 3. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;4. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming; 5. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming. 5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.397.200,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pdt.Bth/2021/PN Bks
Statistik9512