Putusan PN BEKASI Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Bks |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Sorta Ria Neva, Istiqomah Berawi |
Panitera | Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Pokok perkaraDalam Konvensi 1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Dan Tergugat yaitu sebagai berikut :A. BENDA TIDAK BERGERAKSebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kemang Sari Raya, Perumahan DE-SANCTUARY Kavling C-21, RT 005 / RW 025, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 3202, atas nama Derhen Damanik, seluas 135 M2. Perkiraan saat ini harga pasar sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dimana alas hak atas tanah dan bangunan ada pada Tergugat;B. BENDA BERGERAKSebuah Mobil merek Toyota Kijang Innova, atas nama Donna Frisca Verawaty No. Pol B 1161 TOX. Perkiraan saat ini harga pasar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), fisik mobil, BPKP dan STNK dalam penguasaan Tergugat;3. Menyatakan seluruh harta bersama tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh atau setengah bagian, dengan bagian masing-masing 50 % (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50 % (lima puluh persen) untuk Tergugat atau dibagi sama rata secara nilai ;4. Menolak Gugatan untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi 1. Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi ditolak seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 393.900,00.- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Bks
Statistik26038