- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 420/PID.SUS/2022/PN AMB TANGGAL 15 MARET 2023 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN TERDAKWA YANG DIMINTAKAN BANDING SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA CHRISMENDI DEBY ALIAS MENDI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH )DENGAN KETENTUA APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,-( LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 420/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 15 Maret 2023 sekedar mengenai lamanya hukuman terdakwa yang dimintakan banding sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa CHRISMENDI DEBY ALIAS MENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum ?Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah )dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp5.000,-( lima ribu rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 35/PID.SUS/2023/PT AMB |
|
Nomor | 35/PID.SUS/2023/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Brparnaehan Silitonga, Aswardi Idris |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.SUS/2023/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 35/PID.SUS/2023/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3588 K/PID.SUS/2023
Banding : 35/PID.SUS/ 2023/PT AMB
Statistik6910