- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas coil galvalume sebanyak 5 (lima) gulungan dengan rincian barang sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian Materiil total sejumlah Rp64.147.360,00 (enam puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.617.350,00 (satu juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pgp |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Pgp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Wisnu Widodo | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2022/PN Pgp
Banding : 8/PDT/2023/PT BBL
Statistik31624