Putusan PN SERANG Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofalinda Arianti, Br Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin. S.Pd.i Bin Sarani (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin. S.Pd.i Bin Sarani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp20.473.673,00 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1. Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : P-01210517 yang dikeluarkan di Serang pada tanggal 20 Desember 2020 atas nama pemilik Desa Pasir Gintung. 2. Fotocopy STNK dengan nomor polisi : A 1882 V atas nama pemilik Desa Pasir Gintung. 3. Asli Faktur Kendaraan Bermotor Nomor : D001-0000025846-19 tanggal 12 November 2019 atas nama pemilik Desa Pasir Gintung. 4. Asli Sertifikat Nomor Indentifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) Nomor : DHT/201810000307/1 tanggal 28 September 2018. Dikembalikan kepada saksi SULTAN 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2018 Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kab. Tangerang. 6. Fotocopy Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 141.1/Kep.364-Huk/2015 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang atas nama SYARIFUDDIN, S.Pd.I tanggal 09 Juli 2015. 7. Fotocopy Laporan Realisasi Pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa periode Januari s/d Desember 2018 tahun anggaran 2018 Desa Pasir Gintung. 8. Fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2018. Jenis kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pengadaan Kendaraan Roda 4 Desa Pasir Gintung. 9. Fotocopy Rekening Korang a.n Kas Desa Pasir Gintung No. Rekening tahun 2018. Dikembalikan kepada saksi DIK DIK SODIKIN, S.E. 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4228 K/PID.SUS/2023
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Statistik16928