- Menyatakan Terdakwa Sariyanto Als Rian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika jenis pil extasi warna biru;
- 1 (satu) plastik klip berisikan 5 (lima) butir diduga Narkotika jenis pil extasi warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor Sim Card 082162908285 dan Imei 866332050957695;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2023/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2023/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4582 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 156/Pid.Sus/2023/PN Kis
Statistik291