Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 9-K/PM.I-02/AD/I/2023 |
|
Nomor | 9-K/PM.I-02/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Djunaedi Iskandar, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Sus Nrp, Arief Rachman, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Titim Martini Pembantu Letnan Satu K Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Berkat Jaya Zega Praka NRP 31120388430790, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Hukum Disiplin sebagaiman diatur dalam Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disipilin Militer, sebelum masa percobaan berakhir.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : - 1 (satu) unit sepeda motor Dinas Honda Megapro warna putih Noreg 9496-I (berada di Ma Subdenpom I/2-5 Nias). Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari RSUD dr. Thomsen Nias Nomor 441/3860/Med tanggal 6 September 2022 yang menyatakan Sdr. Sokhiwaloo Telambanua telah meninggal dunia. 2) 1 (satu) lembar Surat Visum Et Repertum RSUD dr. Thomsen Nias Nomor 183.1/87/Med tanggal 9 September 2022. 3) 2 (dua) lembar foto sepeda motor dinas TNI Honda Megapro warna putih Noreg 9496-I. 4) 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 08 September 2022 antara Terdakwa dengan keluarga korban diwakili anak Korban yakni Saksi-1 (Faobali Telaumbanua, Spd) dan Sdr. Soatulo Telaumbanua. 5). 2 (dua) lembar kwitansi dari RSUD dr. Thomsen Nias No Seri 120356 berikut rinciannya. 6) 2 (dua) lembar kwitansi dari RSUD dr. Thomsen Nias No Seri 120289 berikut rinciannya.. 7) 1 (satu) lembar faktur/bon tanggal 5-09-2022 untuk pembelian peti jenazah. 8) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7-09-2022 untuk pemasangan 2 (dua) teratak. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9-K/PM.I-02/AD/I/2023
Statistik8517