- Menyatakan Para Terdakwa Leo Vani Bin Burung dan Isusila Ning Tyas Binti Hatip, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing masing sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,10 (satu koma sepuluh) gram berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) lembar sobekan tisu;
- 1 (satu) buah potongan lakban hitam;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek redmi 6A wama hitam No.imei 863128043498364 No.sim 085784173229;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru No.imei 350637540202723 No.sim 081233446134;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy wama merah Nopol P-3893-QAL;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; Kembalikan Kepada Terdakwa Isusila Ning Tyas; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik304