- - Menyatakan Terdakwa JIMMY ANDREE Alias KIWIR Bin EDI HARIANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- - Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara selama7 (Tujuh) Tahun, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) Bulan;
- - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- - Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket sabu didalam plastik klip dengan berat bersih 0,38 koma tiga puluh delapan) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 32 (tiga puluh dua) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tutup alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah isolasi plastik transparan;
- 1 (satu) buah isolasi plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk JANGSPORT;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A12 warna hitam nomor simcard: 085854448291
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asma Fandun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Br Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Norhayanti Yetmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-Poket A dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram; -Poket B dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram; -Poket C dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2023/PN Kpn
Statistik5121