- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ketiga bidang objek tanah milik Penggugat seluas 2.935 M2terletak di Jalan Talang Keramat RT. 020 RW. 003 Kelurahan Sei Sedapat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (dahulu Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan dahulunya Desa Gasing Kecamatan Banyuasin I (perwakilan Talang Kelapa) Kabupaten Musi Banyuasin) dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Bidang tanah 1 (satu) dengan Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 12693/Kenten (dh. 280/Gasing) Gambar Situasi Nomor: 134 tanggal 27 April 1978 dengan Luas 900 M2(Panjang 36 M dan Lebar 25 M) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bidang tanah 2 (dua) dengan Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 12694/Kenten (dh. 281/Gasing) Gambar Situasi Nomor: 135 tanggal 27 April 1978 dengan Luas 900 M2(Panjang 36 M dan Lebar 25 M) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bidang tanah 3 (tiga) dengan Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 12692/Kenten (dh. 279/Gasing) Gambar Situasi Nomor: 135 tanggal 27 April 1978 dengan Luas 1.135 M2(Panjang sebalah Timur 50,1 M, Panjang Sebelah Barat 50 M, dan Lebar sebelah Utara 20,6 M, Lebar Sebelah Selatan 24,8 M) dengan batas-batas sebagai berikut :
- : berbatasan dengan gambar Situasi Nomor. 133/1978
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Tri Surya Anandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Budiman Jaya A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Panjang 56,6 M berbatasan dengan Jalan Kaplingan atau Toko Jati (GS No. 132 dan No. 133 /1978); Sebelah Selatan : Panjang 60,8 M berbatasan dengan Jalan Kaplingan atau GS No. 137 dan No 138/1978; Sebelah Timur : Lebar 50,1 M berbatasan dengan tanah Kosong Sebelah Barat : Lebar 50 M berbatasan dengan jalan Kaplingan atau Gambar Situasi No. 121/1978 milik Penggugat; Dengan Rincian: Utara : berbatasan dengan jalan Kavlingan dan tanah milik dengan gambar situasi Nomor 132/1978; Selatan : berbatasan dengan tanah milik Penggugat Sertipikat Hak Milik Nomor. 12694/Kenten (dahulu No. 281/Gasing); Timur : berbatasan dengan tanah Milik Penggugat Sertipikat Hak Milik Nomor. 12692/Kenten GS No. 136/1978 (dahulu No. 279/gasing); Barat : berbatasan dengan jalan Kavlingan dan tanah milik Penggugat Sertipikat Hak milik Nomor. 275 Gambar Situasi No. 121/1978; Utara : berbatasan dengan tanah milik Penggugat Sertipikat Hak Milik No. 12693/Kenten Gs No. 134/1978; Selatan : berbatasan dengan jalan Kavlingan/Tembok dan Gambar Situasi Nomor. 137/1978; Timur : berbatasan dengan tanah Milik Penggugat Sertipikat Hak Milik Nomor. 12692/Kenten GS No. 136/1978 (dahulu No. 279/gasing); Barat : berbatasan dengan jalan Kavlingan dan tanah milik Penggugat Sertipikat Hak milik Nomor. 275 Gambar Situasi No. 121/1978; Selatan : berbatasan dengan jalan Kavlingan/Tembok dan Gambar Situasi Nomor. 138/1978; Timur : berbatasan dengan tanah Kosong; Barat : berbatasan dengan tanah milik Penggugat Sertipikat Hak Milik Nomor. 12693/Kenten dan Sertipikat Hak milik Nomor. 12694/Kenten; ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Tergugat II sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Tergugat VI sampai dengan Tergugat XII telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk menyerahkan objek sengketa seluas 2.935 m2kepada Penggugat paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde); 7. Menghukum Tergugat VI sampai dengan Tergugat XII untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini yang setelah memiliki kekuatan hukum tetap; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.172.000,00 (empat belas juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Pkb
Banding : 89/PDT/2023/PT PLG
Statistik1541