- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Ari Matumona Hasibuan bin H. Hazairin Hasibuan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Qory Nasution Binti H. Irwan Nasution) di hadapan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi pasca perceraian berupa:
2.1.Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon Konvensi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
2.2.Nafkah Kiswah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
2.3. Maskan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
2.4.Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) di atas, sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak-anak yang bernama Muhammad Aqira Syahputra Hasibuan (Lk) Umur 11 (sebelas) Tahun dan Natasya Faranisa Matumona Hasibuan (Pr) Umur 9 (sembilan) Tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 538/Pdt.G/2022/PA.Pyb |
|
Nomor | 538/Pdt.G/2022/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Latif Rusydi Azhari Harahap |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid, Hakim Anggota Muhammad Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pdt.G/2022/PA.Pyb
Statistik874