Putusan PT BANTEN Nomor 109/PID.SUS/2021/PT BTN |
|
Nomor | 109/PID.SUS/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudiyatno |
Hakim Anggota | Brny. Budi Hapsari, Erry Mustianto |
Panitera | Suniyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 2 SEPTEMBER 2021 NOMOR 853/PID.SUS /2021/PN.TNG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 4. MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.5.000 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 September 2021 Nomor 853/Pid.Sus /2021/PN.Tng, yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan lamanya para Terdakwa dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua Tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5931 K/Pid.Sus/2022
Banding : 109/PID.SUS/2021/PT BTN
Statistik14520