- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 8 APRIL 2019 NOMOR 2467/PID.SUS/2018/PN.TNG SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA DAN BARANG BUKTI YANG DISEMBUNYIKAN OLEH PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. CHEN PET CHU BIN CHEN KOW DAN TERDAKWA II. LEE WAI LENG BIN LEE PENG SU, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA, MENYEMBUNYIKAN BARANG IMPOR SECARA MELAWAN HUKUM;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NOMOR : A37865861 A.N. CHEN PET CHU.
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NOMOR ; A51279527 A.N. LEE WAI LENG.
- 4 (EMPAT) PCS GELANG EMAS ;
- 8 (DELAPAN) PCS GELANG EMAS ;
- 41 (EMPAT PULUH SATU) PCS CINCIN EMAS.
- 4 (EMPAT) PCS GELANG EMAS RANTAI.
- 2 (DUA) PCS KALUNG EMAS .
- 1 (SATU) PCS KALUNG.
- 6 (ENAM) PCS GELANG EMAS (BANGELS).
- 19 (SEMBILAN BELAS) PASANG ANTING EMAS.
- 22 (DUA PULUH DUA) PCS BROSS EMAS.
- 12 (DUA BELAS) PCS LIONTIN EMAS.
- 4 (EMPAT) PCS GELANG EMAS RANTAI.
- 1 (SATU) PCS KALUNG EMAS.
- 1 (SATU) PCS GELANG EMAS (BANGELS).
- 1 (SATU) PCS GELANG EMAS (BANGELS).
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG BERWARNA UNGU BERTULISKAN QUECHUA.
- 1 (SATU) BUAH KORSET CELANA DALAM BERWARNA KREM.
- 1 (SATU) PASANG MANSET (PENUTUP LENGAN) BERWARNA HITAM.
- 1 (SATU) BUAH ROK BERWARNA HIJAU/ABU-ABU.
- 1 (SATU) BUAH BAJU ATASAN BERWARNA COKELAT EMAS.
- 1 (SATU) BUAH BAJU ATASAN BERWARNA LORENG HITAM PUTIH BERTULISKAN JOAN ALLEN.
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG BERWARNA HITAM DENGAN TAMBAHAN SAKU DI BAGIAN DALAM BERTULISKAN UNIQLO;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MEREK SANDISC WARNA HITAM 8 GB BERISIKAN FOTO DAN VIDEO PEMERIKSAAN BADAN A.N. SDR.CHEN PET CHU DAN SDR. LEE WAI LENG.
- 1(SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN BADAN NOMOR BA-01/ KPU.03/BD.05/2018 TANGGAL 02 OKTOBER 2018.
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN BADAN NOMOR BA-02/KPU.03/BD.05/2018 TANGGAL 02 OKTOBER 2018.
- 1 (SATU) LEMBAR CUSTOMS DECLARATION A.N.CHEN PET CHU.
- 1 (SATU) LEMBAR CUSTOMS DECLARATION A.N. LEE WAI LENG.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 April 2019 Nomor 2467/Pid.Sus/2018/PN.Tng sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dan barang bukti yang disembunyikan oleh para terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Chen Pet Chu Bin Chen Kow dan Terdakwa II. Lee Wai Leng Bin Lee Peng Su, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum?;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor Nomor : A37865861 a.n. Chen Pet Chu.
- 1 (satu) buah Paspor Nomor ; A51279527 a.n. Lee Wai leng.
- 4 (empat) pcs gelang emas ;
- 8 (delapan) pcs gelang emas ;
- 41 (empat puluh satu) pcs cincin emas.
- 4 (empat) pcs gelang emas rantai.
- 2 (dua) pcs kalung emas .
- 1 (satu) pcs kalung.
- 6 (enam) pcs gelang emas (bangels).
- 19 (Sembilan belas) pasang anting emas.
- 22 (dua puluh dua) pcs bross emas.
- 12 (dua belas) pcs liontin emas.
- 4 (empat) pcs gelang emas rantai.
- 1 (satu) pcs kalung emas.
- 1 (satu) pcs gelang emas (bangels).
- 1 (satu) pcs gelang emas (bangels).
- 1 (satu) buah tas pinggang berwarna ungu bertuliskan Quechua.
- 1 (satu) buah korset celana dalam berwarna krem.
- 1 (satu) pasang manset (penutup lengan) berwarna hitam.
- 1 (satu) buah rok berwarna hijau/abu-abu.
- 1 (satu) buah baju atasan berwarna cokelat emas.
- 1 (satu) buah baju atasan berwarna loreng hitam putih bertuliskan Joan Allen.
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam dengan tambahan saku di bagian dalam bertuliskan Uniqlo;
- 1 (satu) buah Flashdisk merek Sandisc warna hitam 8 GB berisikan foto dan video pemeriksaan badan a.n. Sdr.Chen Pet Chu dan Sdr. Lee Wai Leng.
- 1(satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Badan Nomor BA-01/ KPU.03/BD.05/2018 tanggal 02 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Badan Nomor BA-02/KPU.03/BD.05/2018 tanggal 02 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar Customs Declaration a.n.Chen Pet Chu.
- 1 (satu) lembar Customs Declaration a.n. Lee Wai Leng.
Putusan PT BANTEN Nomor 51/PID/2019/PT BTN |
|
Nomor | 51/PID/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | Brhartadi, Amriddin |
Panitera | Idris Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I CHEN PET CHU BIN CHEN KOW DAN TERDAKWA II LEE PENG SU OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA CHEN PET CHU BIN CHEN KOW. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA LEE WAI LENG BIN LEE PENG SU. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPASKAN UNTUK DIMUSNAHKAN. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Chen Pet Chu bin Chen Kow dan Terdakwa II Lee Peng Su oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Chen Pet Chu Bin Chen Kow. Dikembalikan kepada Terdakwa Lee Wai Leng Bin Lee Peng Su. Dirampas untuk Negara; Dirampaskan untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 51/PID/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4180 K/Pid.Sus/2019
Banding : 51/PID/2019/PT.BTN
Statistik687