- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 25 SEPTEMBER 2019 NOMOR. 251/PDT.G/2018/PN.TNG YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA YAKNI SEBIDANG TANAH GIRIK NO. C 583 PERSIL 115 BLOK AMIL DENGAN LUAS TANAH SEKITAR 5.000 M2 TANGGAL 17 PEBRUARI 1976 ATAS NAMA SAIYAN KIYENG MILIK ALMARHUM MURTANI BIN ARBA YANG TERMASUK DALAM HAK GUNA BANGUNAN NO. 3784 MERUPAKAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS ALMARHUM MURTANI BIN ARBA;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM SERTIFIKAT HGB NO.253 TAHUN 1987 YANG DIPERPANJANG DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 2526 ATAS NAMA PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL (TERGUGAT IV) PADA TAHUN 2013 DAN SERTIFIKAT HGB PEMBARUAN PENGGABUNGAN NO. 3784 ATAS NAMA PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL (TERGUGAT IV) DI PONDOK CABE UDIK, SEBATAS YANG BERADA DIATAS TANAH MILIK PARA PENGGUGAT TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TURUT TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENERBITKAN SERTIFIKAT HGB NO. 253 TAHUN 1987 YANG DIPERPANJANG DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 2526 ATAS NAMA PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL PADA TAHUN 2013 DAN SERTIFIKAT HGB NO. 3784 / PONDOK CABE UDIK ATAS NAMA PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL;
- MENYATAKAN TURUT TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENERBITKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PERUMAHAN SOUTH CITY DIATAS TANAH SENGKETA YAKNI SEBIDANG TANAH GIRIK NO. C 583 PERSIL 115 BLOK AMIL DENGAN LUAS TANAH SEKITAR 5.000 M2 TANGGAL 17 PEBRUARI 1976 ATAS NAMA SAIYAN KIYENG MILIK ALMARHUM MURTANI BIN ARBA YANG TERMASUK DALAM HGB NO. 3784 MERUPAKAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS ALMARHUM MURTANI BIN ARBA SEHINGGA IMB DIMAKSUD MENJADI TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT I DAN SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARIPADANYA UNTUK SEGERA MENYERAHKAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT YAKNI TANAH SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM GIRIK NO. C 583 PERSIL 115 BLOK AMIL DENGAN LUAS TANAH SEKITAR 5.000 M2 TANGGAL 17 PEBRUARI 1976 ATAS NAMA SAIYAN KIYENG MILIK ALMARHUM MURTANI BIN ARBA, YANG TERMASUK DALAM SERTIFIKAT HGB NO. 253 TAHUN 1987 YANG DIPERPANJANG DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 2526 ATAS NAMA PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL PADA TAHUN 2013 DAN SERTIFIKAT HGB NO.3784 / PONDOK CABE UDIK, KECAMATAN PAMULANG, KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN DENGAN BATAS-BATASNYA;
- BATAS UTARA : POM BENSIN
- BATAS SELATAN : TANAH MILIK BARNAS / MARDIWIJAYA
- BATAS TIMUR : TANAH MILIK RIPIN
- BATAS BARAT : TANAH MILIK BASIR / SEKARANG SUDAH MENJADI JALAN RAYA.KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONPENSI DAN ATAU PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 September 2019 Nomor. 251/Pdt.G/2018/PN.Tng yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa yakni sebidang Tanah Girik No. C 583 persil 115 Blok Amil dengan luas tanah sekitar 5.000 m2 tanggal 17 Pebruari 1976 atas nama Saiyan Kiyeng milik Almarhum Murtani Bin Arba yang termasuk dalam Hak Guna Bangunan No. 3784 merupakan tanah milik Para Penggugat sebagai Ahli Waris Almarhum Murtani Bin Arba;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat HGB No.253 Tahun 1987 yang diperpanjang dengan sertifikat HGB No. 2526 atas nama PT. Setiawan Dwi Tunggal (Tergugat IV) pada Tahun 2013 dan Sertifikat HGB Pembaruan Penggabungan No. 3784 atas nama PT. Setiawan Dwi Tunggal (Tergugat IV) di Pondok Cabe Udik, sebatas yang berada diatas tanah milik Para Penggugat tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat HGB No. 253 Tahun 1987 yang diperpanjang dengan Sertifikat HGB No. 2526 atas nama PT. Setiawan Dwi Tunggal pada Tahun 2013 dan Sertifikat HGB No. 3784 / Pondok Cabe Udik atas nama PT. Setiawan Dwi Tunggal;
- Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan South City diatas tanah sengketa yakni sebidang tanah Girik No. C 583 persil 115 Blok Amil dengan luas tanah sekitar 5.000 m2 tanggal 17 Pebruari 1976 atas nama Saiyan Kiyeng milik almarhum Murtani Bin Arba yang termasuk dalam HGB No. 3784 merupakan tanah milik Para Penggugat sebagai Ahli Waris Almarhum Murtani Bin Arba sehingga IMB dimaksud menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah milik Para Penggugat yakni tanah sebagaimana tertuang dalam Girik No. C 583 persil 115 Blok Amil dengan luas tanah sekitar 5.000 m2 tanggal 17 Pebruari 1976 atas nama Saiyan Kiyeng milik Almarhum Murtani Bin Arba, yang termasuk dalam Sertifikat HGB No. 253 Tahun 1987 yang diperpanjang dengan Sertifikat HGB No. 2526 atas nama PT. Setiawan Dwi Tunggal pada Tahun 2013 dan Sertifikat HGB No.3784 / Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan batas-batasnya;
- Batas Utara : Pom Bensin
- Batas Selatan : Tanah Milik Barnas / Mardiwijaya
- Batas Timur : Tanah Milik Ripin
- Batas Barat : Tanah Milik Basir / sekarang sudah menjadi Jalan Raya.Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi dan atau Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT BANTEN Nomor 156/PDT/2020/PT BTN |
|
Nomor | 156/PDT/2020/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Respatun Wisnu Wardoyo |
Hakim Anggota | Brny. Budi Hapsari, Subachran Hardi Mulyono |
Panitera | Suniyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM PROVISI UNTUK SELURUHNYA; DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 8.MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI; 9.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : Menolak gugatan Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat / Para Terbanding untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 8.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9.Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2645 K/Pdt/2021
Banding : 156/PDT/2020/PT BTN
Statistik1119