- Menyatakan terdakwa SUGIARTO ALS TATOK BIN PONIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya lebih dari 1 (satu) Kilogram atau 1.000 (seribu) gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUGIARTO ALS TATOK BIN PONIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) Karung narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat berisi 200 (dua ratus) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus lakban coklat dengan berat bruto 209.335 (dua ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima) gram, yang disisihkan sebanyak 207.335 (dua ratus tujuh ribu tiga ratus tiga puluh lima) gram untuk dimusnahkan dan dimajukan ke Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 2000 (dua ribu) gram, dengan perincian :
- Karung A sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 34.957 (tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) gram yang disisihkan sebanyak 34.627 (tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh) gram untuk dimusnahkan dan dimajukan ke Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) gram, selanjutnya diserahkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic klip kode (A1 s.d A33) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 304,6640 gram, dan setelah pemeriksaan nettro akhir 303,0643 gram;
- Karung B sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 33.995 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) gram yang disisihkan sebanyak 33.665 (tiga puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima) gram untuk dimusnahkan dan dimajukan ke Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) gram, selanjutnya diserahkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic klip kode (B1 s.d B33) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 302,9045 gram, dan setelah pemeriksaan nettro akhir 301,7568 gram;
- Karung C sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 37.067 (tiga puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) gram yang disisihkan sebanyak 36.717 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas) gram untuk dimusnahkan dan dimajukan ke Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) gram, selanjutnya diserahkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip kode (C1 s.d C35) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 327,6250 gram,dan setelah pemeriksaan nettro akhir 326,3746 gram;
- Karung D sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 37.481 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh satu) gram yang disisihkan sebanyak 37.121 (tiga puluh rujuh ribu seratus dua puluh satu) gram untuk dimusnahkan dan dimajukan ke Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) gram, selanjutnya diserahkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic klip kode (D1 s.d D36) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 326,5520 gram, dan setelah pemeriksaan nettro akhir 325,4087gram;
- Karung E sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 34.497 (tiga puluh empat ribu empat ratus sembila puluh tujuh) gram yang disisihkan sebanyak 34.167 (tiga puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh) gram untuk dimusnahkan dan dimajukan ke Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) gram selanjutnya diserahkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic klip kode (E1 s.d E33) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 303,7010 gram, dan setelah pemeriksaan nettro akhir 302,4907 gram;
- Karung F sebanyak 30 (tiga puluh) batang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 31.338 (tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan) gram yang disisihkan sebanyak 31.038 (tiga puluh satu ribu tiga puluh delapan) gram untuk dimusnahkan dan dimajukan ke Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 300 (tiga ratus) gram, selanjutnya diserahkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip kode (F1 s.d F30) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 285,2200 gram, dan setelah pemeriksaan nettro akhir 283,9694 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru No.Simcard 0857277192221 dirampas untuk dimusnahkan) ;
- 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi warna orange Nopol BK-9750-XS berikut 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK atas nama CV AJS TERULITA dirampas untuk Negara
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Negara.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1114/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1114/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1114/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik358