- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAREPARE NOMOR 259/ PDT.G/2022/PA.PARE, TANGGAL 23 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 SYAKBAN 1444 HIJRIAH;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANTKLIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP320.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 259/ Pdt.G/2022/PA.Pare, tanggal 23 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Syakban 1444 Hijriah;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvantklijke Verklaard);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 52/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI; MENGADILI SENDIRI; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI; MENGADILI SENDIRI; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 259/Pdt.G/2022/PA.Pare
Statistik1166