Putusan PTA MATARAM Nomor 43/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | E.s.brfaizal Kamil, H. Moh. Khazin |
Panitera | Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 439/PDT.G/2022/ PA.SEL TANGGAL 6 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RAJAB 1444 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; DALAM EKSEPSI; - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT INTERVENSI. DALAM POKOK PERKARA ; 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI/PEMBANDING. 2. MENGUATKAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN PARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT (PARA TERGUGAT INTERVENSI/PARA TERBANDING) DALAM MEDIASI TANGGAL 4 APRIL 2022; 3. MENGHUKUM PARA PIHAK YANG MENGUASAI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 2 UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SECARA NATURA ATAU IN NATURA/LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SETEMPAT. 4. MENGHUKUM PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.645.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 439/Pdt.G/2022/ PA.Sel tanggal 6 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1444 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan yang amar selengkapnya sebagai berikut; Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi. Dalam Pokok Perkara ; 1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi/Pembanding. 2. Menguatkan Kesepakatan Perdamaian Para Penggugat dengan Tergugat (Para Tergugat Intervensi/Para Terbanding) dalam mediasi tanggal 4 April 2022; 3. Menghukum Para Pihak yang menguasai harta warisan sebagaimana dictum angka 2 untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada para ahli waris secara natura atau in natura/lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. 4. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pdt.G/2022/PA.Sel
Banding : 43/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik17075