Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 261 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | perselisihan hubungan industrial |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN (MENGENAI KOMPENSASI PHK) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SANJAYA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr tanggal3 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat melalui Surat Keputusan Nomor 006/CPIM/IV/2020 tertanggal 28 April 2020, dengan alasan Tergugatmengalami kerugian perusahaan adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusterhitung sejak tanggal 28 April 2020;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai dansekaligus berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuaiketentuan Pasal 156 Ayat (4), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, serta kekurangan pembayaran TunjanganHari Raya (THR) Tahun 2020, yang total keseluruhan berjumlahRp53.809.521,00 terbilang (lima puluh tiga juta delapan ratus sembilanribu lima ratus dua puluh satu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 261_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik15059