Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 327 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | perselisihan hubungan industrial |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN (PERBAIKAN AMAR KE 4) |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. FENDRIGUSTYAN, 2. MUHAMMAD ADITYA, S.H. dan 3. SURYACANDRAKARANA tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr., tanggal 14November 2022 sehingga amar, selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan pemutusan hubungankerja (PHK) terhadap Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat IIIsecara melawan hukum atau bertentangan dengan hukumketenagakerjaan Republik Indonesia;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat berdasarkan putusan ini masing-masing sejak tanggal 30Oktober 2020 untuk Penggugat I, sejak tanggal 31 Januari 2021 untukPenggugat II dan Penggugat III;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat ataspemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah seluruhnyaRp108.766.111,00 (seratus delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus sebelah rupiah), dengan rincian masing-masing sebagaiberikut:a. Penggugat I atas nama Fendri Gustyan sejumlah = Rp74.466.111,00(tujuh puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratussebelas rupiah);b. Penggugat II atas nama Muhammad Aditya, S.H. sejumlah =Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);c. Penggugat III atas nama Surya Candra Karana sejumlahRp28.900.000 (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 327_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 327 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik11850