Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | perselisihan hubungan industrial |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (PENGGUGAT BERHAK ATAS KOMPENSASI PHK SESUAI KETENTUAN PASAL 156 AYAT (2), PASAL 156 AYAT (3) DAN PASAL 156 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DIKURANGI KOMPENSASI YANG TELAH DITERIMA PENGGUGAT |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURIANTOtersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 17 Juni2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungankerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak pesangon dan hak-haklainnya kepada Penggugat sebagai akibat pemutusan hubungan kerjakepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlahkeseluruhan sebesar Rp56.165.604,00 (lima puluh enam juta seratusenam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 374_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik9251