Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 347 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN, AMAR KE 3 PUTUS SEJAK 2022, AMAR KE 4 PHK 1 KALI, AMAR KE 6 THR HAPUS |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI KARYAWAN KELUARGA BESAR PETROKIMIA GRESIK (K3PG), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gsk, tanggal 15 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan hukum Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak bulan Juli 2022;4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:a. Penggugat I (Selamet Riyadi), sejumlah Rp52.464.360,00 (lima puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah);b. Penggugat II (Supriyadi), sejumlah Rp52.464.360,00 (lima puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah);c. Penggugat III (Akhmat Supi?i), sejumlah Rp48.092.240,00 (empat puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah);d. Penggugat IV (Didik Siswanto), sejumlah Rp34.976.240,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);e. Penggugat V (Samijan), sejumlah Rp56.836.390,00 (lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah); f. Penggugat VI (Norali), sejumlah Rp56.836.390,00 (lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);g. Penggugat VII (Suwito), sejumlah Rp56.836.390,00 (lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);h. Penggugat VIII (Sunarto), sejumlah Rp48.092.240,00 (empat puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah);i. Penggugat IX (Saryono), sejumlah Rp34.976.240,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);j. Penggugat X (Abdul Wahib), sejumlah Rp34.976.240,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);k. Penggugat XI (M. Nuruddin), sejumlah Rp30.604.210,00 (tiga puluh juta enam ratus empat ribu dua ratus sepuluh rupiah);l. Penggugat XII (H. Ismail), sejumlah Rp56.836.390,00 (lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);m. Penggugat XIII (Moch Hidayat), sejumlah Rp43.720.300,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus rupiah);n. Penggugat XIV (Muslimin), sejumlah Rp43.720.300,00(empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai kekurangan Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Para Penggugat masing-masing Penggugat sejumlah Rp1.797.030,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah);- Menghukum Permohon Kasasi (Tergugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 347_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 347 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gsk
Statistik26487