- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Kamaludin Bin H Samsudin) kepada Pengugat (Hertin Komalasari Binti Enoh);
- Menetapkan anak yang bernama Rido Maltin Bin Kamaludin, lahir 05 September 2006 dan Nadira Karunia Putri Binti Kamaludin, lahir 26 April 2013 dalam kuasa asuh (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa, diuar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut :
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut :
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar (seperdua) bagian atas harta bersama sebagaimana diktum 6 (enam) tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut serta menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dengan cara lelang didepan umum dan hasilnya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.565.000,00 (Lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA SUKABUMI Nomor 906/Pdt.G/2022/PA.Smi |
|
Nomor | 906/Pdt.G/2022/PA.Smi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isep Rijal Muharom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apep Andriana, S.sy., Br Hakim Anggota Sena Siti Arafiah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Zarka Fawdhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 5.1 Nafkah iddah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) 5.2 Mut?ah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) - Sebidang tanah berikut bangunan (Rumah tinggal) yang terletak dijalan Jalan Pembangunan Salakaso RT 002 RW 003 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 545 m2 (lima ratus empat puluh lima meter persegi) sesuai dengan SHM Nomor 69/Desa Babakan, persil Jalan selakaso Rt.05/03, surat ukur tanggal 2 Juli 1996 Nomor 115/1996 atas nama Kamaludin, Dengan batas-batas : Utara : Jalan Desa Babakan/Tanah Asrul Timur : Tanah Asrul Selatan : Tanah Asrul Barat : Tanah Acun - Sebidang tanah berikut bangunan (Kontrakan) terletak di Kel Babakan Kec Cibeureum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 690 m2 (enam ratus sembilan puluh meter persegi) sesuai dengan SHM Nomor 533/Kelurahan Babakan, Surat Ukur tanggal 20 Juni 2007 Nomor 141/babakan/2007 atas nama Kamaludin Dengan batas-batas : Utara : Jalan Timur : Selokan Selatan : Selokan Barat : Tanah Asrul - Sebidang tanah darat terletak di Desa Cikaret Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 1430 M2 (seribu empat ratus tiga puluh meter persegi) sesuai dengan SHM No. 504/Desa Cikaret Blok Ciseke, Surat Ukur tanggal 14 Juni 2013 No. 79/Cikaret/2013 atas nama Kamaludin Dengan batas-batas : Utara : Kebun bambu Timur : Selokan/parit Selatan : Selokan/parit Barat : Sungai Cibeureum - Sebidang tanah sawah terletak di Blok Pocondong Rt 002 RW 02 Desa Datar Nangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) sesuai dengan SPPT Nomor 00383781, NOP : 32.04.080.009.011-0018.0 atas nama Kamaludin Dengan batas-batas : Utara : Tanah Sawah Adang Timur : Tanah Sawah H. Anon Selatan : Tanah Sawah H. Anon Barat : Tanah Sawah Dayan - Sebidang tanah sawah terletak di Blok Gunung Koneng Rt 002 RW 02 Desa Datar Nangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 2.916 m2 (dua ribu sembilan ratus enam belas meter persegi) sesuai dengan SPPT Nomor 00383909, NOP : 32.04.080.009.011-0152.0 atas nama Kamaludin Dengan batas-batas : Utara : Tanah Sawah saep Timur : Tanah Sawah H. Nurdin Selatan : Tanah Sawah Ernawati Barat : Sungai Cikaso Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pdt.G/2022/PA.Smi
Statistik633