Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RIZAL ARYADI 2. NURUL INDAH SARATRI dan 3. MOTIE MARTHA WIDIARTI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby., tanggal 6 Juli 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ?putus? hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Para Penggugat mengundurkan diri sesuai dengan surat pengunduran dirinya masing-masing;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah dan upah dan Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan kepada Penggugat I sebesar Rp40.662.387,00 (empat puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah), kepada Penggugat II sebesar Rp51.630.755,00 (lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) dan kepada Penggugat III sebesar Rp45.616.931,00 (empat puluh lima juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 318_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Statistik22868