- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Pemberian Ganti Rugi Nomor 161 tanggal 27 Januari 2014 yang dibuat oleh dan di hadapan Jhon Langsung, S.H., Notaris di Medan sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi undang-undang;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di Dusun II (dahulu Dusun I), Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (dahulu Kabupaten Deli Serdang), Provinsi Sumatera Utara dengan luas 22.945,73 M2 (dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh lima koma tujuh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya (aspal Desa Lubuk Bayas);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mansyur Harahap;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah/rumah Tilok, Wan M.Akip;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah/rumah Rahman Pasaribu, Chalitah Muhammad Arsidi, M. Damis Sofyan, dan Kabul;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.090.000,00 (lima juta sembilan puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Srh |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orsita Hanum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung, Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti Emily Fauzi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Pemberian Ganti Rugi Nomor 161 tanggal 27 Januari 2014 yang dibuat oleh dan di hadapanJhon Langsung, S.H., Notaris di Medan; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Srh
Statistik872