- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran Cicilan ke-25 s/d Cicilan ke-48 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 481/VC-05-06/X/2017, tertanggal 11 Oktober 2017 jo. Perjanjian Pinjam Pakai, tertanggal 11 Oktober 2017;
- Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya pembelian Unit Satuan Rumah Susun Victoria Square Tower Valencia Blok C, Lantai 5, Unit 06 dengan tipe 2 (dua) kamar tidur luas semi gross : 37,21 M2, nett : 30,45 M2, berdasarkan Surat Konfirmasi Unit Pemesanan Nomor 01474 tanggal 9 Oktober 2017 jo. Surat Pemesanan Unit Nomor SP00685 tanggal 9 Oktober 2017 jo. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 481/VC-05-06/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 jo. Perjanjian Pinjam Pakai, tertanggal 11 Oktober 2017;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Unit Satuan Rumah Susun Victoria Square Tower Valencia Blok C, Lantai 5, Unit 06 dengan tipe 2 (dua) kamar tidur, luas semi gross : 37,21 M2, nett : 30,45 M2, dalam keadaan kosong pada saat Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan atas pengosongan Unit Satuan Rumah Susun Victoria Square Tower Valencia Blok C, Lantai 5, Unit 06 dengan tipe 2 (dua) kamar tidur, luas semi gross: 37,21 M2, nett: 30,45 M2,sebesar Rp. 177.588.774,- (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ditaksir sejumlah Rp 2.659.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 780/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 780/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti Hokki Aman Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik8613