Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 281 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR WILAYAH 01 MEDAN tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn., tanggal 5 September 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Upah selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruhnya sebesar Rp512.890.410,00 (lima ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 281_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 281 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 135/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik245146