- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris kaum Suku Sikumbang di bawah payung panji Dtk. Marajo keturunan Teluk Kasai Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas;
- Menyatakan sah secara hukum objek perkara yang dikuasai Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah menguasai objek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 bersama dengan Tergugat 2 membabat, memotong, menebang, merusak batang pohon yang menjadi pagar sekeliling tanah milik Kaum Para Penggugat yang sekarang jadi objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 yang menebang pohon cengkeh, durian milik Para Penggugat yang berada di atas tanah hak milik kaum Para Penggugat (objek perkara) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 bersama Tergugat 2 yang menguasai tanah milik Kaum Para Penggugat (objek perkara) dengan cara memagar, menanam tanaman serta mengusahahinya tanpa se-izin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (OnrechtMatige daad);
- Menyatakan Putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas (Turut Tergugat 4) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 35/KPTS/KAN-IVKH/VII/2018 tanggal 22 Juli 2018 tidak memiliki kekuatan hukum atau lumpuh kekuatannya demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dan mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika engkar dengan bantuan institusi kepolisian dan alat negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan ini yaitu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya hingga hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.240.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PAINAN Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Br Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra. . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik11428