- Menyatakan Terdakwa Franki Chaniago als Prengki Bin Naswal Agus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta pidana denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,54 gram (satu koma limapuluh empat gram);
- 1 (satu) bungkus yang berisikan plastik klip bening.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan pipet warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme 5 i warna Hijau dengan nomor imei 1:866999048212852, imei2 :866999048212845 dengan nomor seluler 0813699645367 dengan nomor whatsapp 081536103557
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo V 20 warna Hitam dengan nomor imei 1 862118059030756, imei 2 :862118059030749 dengan nomor seluler 081536103557 dengan nomor whatsapp 083890266389;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor rangka :MH1JM1123KK089367, Nomor Mesin : JM 11E-2071572, Nomor Polisi : BM 5370XT;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan nama pemilik Sunardi;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Pebrianto Marpaung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yosep Butar Butar, Hakim Anggota Timothee Kencono Malye |
Panitera | Panitera Pengganti Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada saksi Sunardi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Statistik722