-
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir atau verstek.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (HERIKA BR GINTING) dengan Tergugat (HENDRA TARIGAN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bemama PDT. H Sihombing pada Tanggal 9 Desember 2010, sesuai dengan bukti Kutipan Akte Perkawinan No. 1408-KW-l 1022014-0003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil Kota Kab Siak pada tanggal 11-02-2014 SAH DEMI HUKUM
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (HERIKA BR GINTING) dengan Tergugat (HENDRA TARIGAN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bemama PDT. H Sihombing pada Tanggal 9 Desember 2010, sesuai dengan bukti Kutipan Akte Perkawinan No. 1408-KW-l 1022014-0003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil Kota Kab Siak pada tanggal 11-02-2014 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA
- Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 2 (dua) orang anak hasil pemikahan penggugat yang masih dibawah umur yang bemama
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1.ENDANG MEHULIKA, lahir di Kiyap Jaya, 19-06-2011 2.IBRENA KARINA, Lahir di Kiyap Jaya, 7-05-2017 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah 2 (dua) orang anak dari hasil pemikahan Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) setiap bulannya yang diserahkan langsung kepada Penggugat.sampai anak menjadi dewasa dan mandiriMemerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dan kantor dinas kependudukan kota Siak untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.. 8. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 9. Membebankan tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 985.000 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2023/PN Lbp
Statistik490