- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek perkara yang terletak di Jl. Pahlawan No. 118 Sawah Padang ? Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra, Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat I ? VI dan Tergugat VII tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pahlawan; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Dt. Permato Dirajo; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nura; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Upiak Kalina; Adalah milik Kaum Dt. Bagindo Nan Panjang Pesukuan Chaniago Manggih Kenagarian Situjuah Gadang Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota; 3. Menyatakan Perbuatan (alm) Ichlas Yusuf yang sekarang digantikan oleh ahli warisnya (Tergugat I ? Tergugat VI) yang mensertifikatkan tanah objek perkara tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kaum Dt. Bagindo Nan Panjang Pesukuan Chaniago Manggih Kenagarian Situjuah Gadang Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 220 a.n. Ichlas Yusuf luas 953 m2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi) yang diterbitkan oleh Tergugat VII adalah tidak berkekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat I ? Tergugat VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.435.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2022/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2022/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2022/PN Pyh
Statistik8431