- MenyatakanTerdakwa CHOIRUNNISAK alias ANIS Binti DJOHARINtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan dendasejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar screnshoot postingan status whatshapp Sdri. CHOIRUNNISAK Als ANIS yang berisi postingan foto Sdr. MOHAMMAD YUNUS yang sedang duduk, yang dibawah foto tersebut ditulis kalimat yang berbunyi: ?Bwt para wanita sini tak bisikin, jngan mwsma dy eakrna dypernah menghamilin anak orang berkali ? kali dandyitu mantan Bandar narkoba, mantan peminum bajingan anaknya tukang letrek anaknya rentenir uga lo dan dyitu udhpunya anak tpi gk mw tanggung jawab keanaknya, awas wapara ledis hati ?hati sma cwok sprti dia oh is dia itu namanya yunus anaknya halimah rentenir orang kalianget lo awas hati ? hati bwt para wanita ih, jadi takut aku ngeliat cwok sprti dyamit ?amit cabang bayi?,
- 1 (satu) HP android merk Oppo A54 warna biru berikut kartu SIM Card XL nomor 081930872878;
Putusan PN SUMENEP Nomor 262/Pid.Sus/2022/PN Smp |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2022/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terrlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2022/PN Smp
Statistik12369