- Menyatakan Terdakwa I. Sumat Bin Juwa, Terdakwa II. Achmad Widad Fuady Bin Moh. Zin dan Terdakwa III. Dwi Sony Wahyu Kurniawan Bin Edy Kurniawan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I. Sumat Bin Juwa, Terdakwa II. Achmad Widad Fuady Bin Moh. Zin dan Terdakwa III. Dwi Sony Wahyu Kurniawan Bin Edy Kurniawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/ kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,59 gram, 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan 11,1 gram), 1 (satu) plastik klip kosong sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah tas slempang merk eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMENEP Nomor 218/Pid.Sus/2022/PN Smp |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2022/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yahya Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anjar Kumboro, M.hbr Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2022/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2022/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 989 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 218/Pid.Sus/2022/PN Smp
Statistik576