- Menyatakan Terdakwa EKI MAI HENDRA Bin HUSNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah kotak Stainless yang di dalamnya berisikan 41 bungkusan berlakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98.741 gram (telah disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 98.536 gram);
- 1 (satu) unit mobil Box Isuzu 125 PS warna putih No. Pol B 9483 FXW;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam nomor sim card 0823 9166 281;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Eki Mai Hendra Bin Husni
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Herbert Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L INo 1 s/d 3 Dipergunakan Dalam Perkara Terkait Atas Nama Dani Rohimat Bin Tata Ajan. No 4 Dikembalikan Kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Kasasi : 5084 K/Pid.Sus/2023
Banding : 126/PID.SUS/2023/PT DKI
Statistik9131