- Menyatakan Terdakwa Henny Siahaan Alias Unde telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 60,42 (enam puluh koma empat dua) gram diberi kode A;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 51,14 (lima puluh satu koma empat belas) gram diberi kode B;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram diberi kode C;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 4,3 (empat koma tiga) gram diberi kode D;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram diberi kode E;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 4,7 (empat koma tujuh) gram diberi kode F;
- 2 (dua) pack plastik klip transparan kosong;
- 2 (dua) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- 4 (empat) lembar kertas tissue;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru nomor sim card 0813 2047 8182, imei 1 : 864095060497471, Imei 2 : 864095060497463;
- 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna cokelat;
- Uang Rp.127.900.000 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 6/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Henny Siahaan Alias Unde; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Statistik338