- Menyatakan Terdakwa Ramli Bancin Alias Ramli Alias Boi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klep transparan ukuran kecil, dimana pada masing-masing plastik klep transparan ukuran kecil tersebut berisi butiran kristal Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klep transparan ukuran kecil, dimana pada masing-masing plastik klep transparan ukuran kecil tersebut berisi butiran kristal Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah celana panjang merek American & Cargo warna coklat muda;
- 1 (satu) buah rambut palsu (wig) warna coklat;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novira Br Sembiring, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Sdk
Statistik1225