- Menyatakan Terdakwa MADIN Bin MARKABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MADIN Bin MARKABAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,45 gram;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas alumunium foil warna merah;
- 1 (satu) bungkus rokok merk LA BOLD warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4137 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik4115