- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan lokasi tanah (sawah) tersengketa yang terletak dibawah Persil No. 31a/SII, Kohir No. 77 Cl, terletak dalam Petak Gambar "8" Blok 5, dengan kedudukan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN MAKASSAR Nomor 324/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 324/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Batas Utara : (d.h) tanah milik (Almarhum) Rasulong kini Pagar Tembok Peru mahan PT. GMTD. Tbk; - - Batas Timur : (d.h) Batas Lompo kini dengan Pagar Tembok Perumahan PT. GMTD. Tbk; - Batas Selatan : (d.h) Batas Lompo kini Jalan Gontang; - Batas Barat : (d.h) batas dengan tanah milik Soe Bin Tjolo kini Pagar Tembok Peru mahan PT. GMTD. Tbk; Adalah milik (Almarhum) NURU Bin BADU in casu Para Penggugat; 3. Menyatakan transaksi pengalihan hak antara Tergugat I Jaharuddin Akhbar SE., dengan Pati Tompo berdasarkan Akta Jual Bell Nomor: 103/TMTNI/ 1999, Tanggal 15 Juni 1999 yang dibuat oleh dan dihadapan Haji Andi Mappiase selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 20877/Tanjung Merdeka, Tanggal 6 Maret 2003, Surat Ukur Nomor: 00797/2002, Tanggal 25 Maret 2002, dengan Luas 2.570 m2 Atas Nama Tergugat I Jaharuddin Akhbar, S.E., mengidap cacad yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor: 20877/Tanjung Merdeka, Tanggal 6 Maret 2003, Surat Ukur Nomor: 00797/2002, Tanggal 25 Maret 2002, dengan Luas 2.570 m2 Atas Nama Tergugat I Jaharuddin Akhbar, S.E., yang dilakukan oleh Tergugat II selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar secara bersama-sama dengan Tergugat I Jaharuddin Akhbar, S.E.,merupakan perbuatan melanggar hukum; 6. Menyatakan menurut hukum lokasi tanah (sawah) tersengketa a quo bukanlah merupakan milik sah dan Tergugat I Jaharuddin Akhbar, SE; 7. Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dalam Perkara Perdata Daftar Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Mks, Tanggal 6 Oktober 2016 antara Tergugat I Jaharuddin Akhbar SE., (d.h. Penggugat) melawan Penggugat Tahiya Dg Ngalli (d.h. Tergugat) adalah tidak mengikat secara hukum kepada Para Penggugat; 8. Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yaitu : Tergugat I Jaharuddin Akhbar, SE., Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Tergugat III Abd Rais Dg, Naba dan Tergugat IV Ismail Tammu, S.Pdi adalah Perbuatan Melanggar Hukum; 9. Menghukum Tergugat I Jaharuddin Akhbar, SE., Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Tergugat III Abd Rais Dg. Naba dan Tergugat IV Ismail Tammu, S.Pdi dengan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas Perhitungan Kerugian Materiil yang diderita oleh Para Penggugat sebagai akibat dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan total nilai perhitungan kerugian materlil secara keseluruhan adalah Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah). Dengan perhitungan bagi setiap Tergugat berkewajiban membayar sebesar Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara Iunas dan seketika kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan perkara mi mempunyai kekuatanhukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); 10. Menyatakan sah menurut hukum pembongkaran pagar seng yang telah dibangun oleh Tergugat I Jaharuddin Akhbar, SE., dengan secara melanggar hukum diatas lokasi tanah (sawah) tersengketa milik para penggugat pada Batas Lokasi tanah (sawah) tersengketa Bahagian Selatannya milik (Atmarhum) NURU Bin BADU in casu milik Para Penggugat; 11. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hail keterlambatan dalam melaksanakan putusan yang tetah berkekuatan hukum tetap (Inkracht VanGewijsde) dalam perkara dalam perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sejumlah Rp. 3.190.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah); 13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 324/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik6860