- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi secara hukum;
- Meyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 17 September 2012 dan Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 51 tanggal 27 September 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Frederik Taka Waron, Sarjana Hukum, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Makassar;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT melaksanakan lelang eksekusi atas 8 (delapan) unit rumah, 5 diantaranya adalah Rumah Kantor (Rukan) milik Penggugat II dan 3 (tiga) diataranya adalah Rumah Toko (Ruko) milik Penggugat I, yang terletak di Kompleks Ruko Grande sekarang Graha Bisnis Point berdasarkan Serttifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20335/Melayu, SHM No. 20338/Melayu, SHM No. 20370/Melayu, SHM No. 20368/Melayu, SHM No. 20387/Melayu, SHM No. 20390/Melayu, SHM No. 20391/Melayu, SHM No. 20388/Melayu adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum hasil lelang eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 09 Juni 2022 atas 8 (delapan) unit rumah, 5 diantaranya adalah Rumah Kantor (Rukan) milik Penggugat II dan 3 (tiga) diataranya adalah Rumah Toko (Ruko) milik Penggugat I, yang terletak di Kompleks Ruko Grande sekarang Graha Bisnis Point berdasarkan Serttifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20335/Melayu, SHM No. 20338/Melayu, SHM No. 20370/Melayu, SHM No. 20368/Melayu, SHM No. 20387/Melayu, SHM No. 20390/Melayu, SHM No. 20391/Melayu, SHM No. 20388/Melayu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat/Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.620.000,- (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 212/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Hakim Anggota Eddy |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik6320