- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu berupa :
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan oleh karena itu menurut hukum bahwa segala surat-surat yang dijadikan alasan Para Tergugat di dalam menempati dan atau menguasai tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum oleh Para Tergugat yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp,3.430.000,00- (Tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); - Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 354/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita Tandi Massora, Br Hakim Anggota Purwanto S. Abdullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA Sebidang tanah seluas kurang lebih 0,03 (0,030) Ha atau 300 M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana yang terurai di dalam Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan Persil No. 37 DI Kohir No. 236 CI atas nama Abd. Rais b. Supu, yang terletak di Jalan Nuri No. 22, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan batas-batas : adalah merupakan milik / harta warisan dan atau harta peninggalan dari Almarhum Abd. Rais b. Supu; Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Abd. Rais b. Supu dan oleh karena itu Para Penggugat berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah obyek sengketa tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 354/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik185229